Berita

Saatnya Masyarakat Desa Maktihan Menggugat: Dugaan Rangkap Jabatan Pj Kades Tuai Sorotan Publik

Reporter: Arianto |  Editor: Redaksi
Saatnya Masyarakat Desa Maktihan Menggugat: Dugaan Rangkap Jabatan Pj Kades Tuai Sorotan Publik
Saatnya Masyarakat Desa Maktihan Menggugat: Dugaan Rangkap Jabatan Pj Kades Tuai Sorotan Publik

Menurutnya, sejak merangkap jabatan, sikap Pj Kepala Desa dinilai berubah dan cenderung arogan. Bahkan, ia menduga adanya intervensi dalam pengambilan kebijakan di tingkat desa yang tidak lagi mengedepankan kepentingan masyarakat luas.

Afon juga mendesak agar Bupati Malaka segera mengambil langkah konkret dengan memanggil dan memeriksa yang bersangkutan sesuai aturan yang berlaku. Ia menekankan pentingnya peran Inspektorat Kabupaten Malaka untuk bersikap profesional dalam menangani persoalan tersebut.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Advertising

“Kami minta Inspektorat segera memanggil dan memeriksa. Jika terbukti merangkap jabatan, maka itu jelas menabrak aturan kepegawaian dan perjanjian kerja,” ujarnya.

Lebih lanjut, Afon Nahak menegaskan bahwa praktik rangkap jabatan tidak bisa dibenarkan dalam sistem pemerintahan yang menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas dan transparansi.
“Rangkap jabatan itu salah. Harus memilih salah satu. Soal sanksi, kami serahkan kepada pemerintah untuk diproses sesuai aturan,” tambahnya.

Kasus ini dipastikan akan terus dikawal oleh masyarakat. Desakan kepada Bupati Malaka untuk segera mengambil tindakan tegas semakin menguat, demi menjaga integritas pemerintahan desa serta mencegah potensi maladministrasi.

Exit mobile version