“Ini menjadi bukti bahwa pengawasan dari Dinas Sosial masih lemah. Akibatnya, pendamping bertindak tanpa dasar yang jelas dalam menghentikan bantuan kepada masyarakat,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Viegas juga menyoroti adanya informasi bahwa kelompok rentan, termasuk masyarakat disabilitas, turut menjadi korban dalam kebijakan yang dinilai tidak manusiawi tersebut.
“Kami mendapat informasi bahwa ada masyarakat disabilitas yang juga diberhentikan dari penerima bantuan. Ini sangat memprihatinkan dan tidak bisa ditoleransi,” ujarnya.
Ia berharap ke depan Dinas Sosial dapat meningkatkan pengawasan secara ketat terhadap seluruh pendamping PKH agar kejadian serupa tidak kembali terulang di tengah masyarakat.
Selain itu, Viegas juga mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Belu untuk aktif mengawasi dan melaporkan setiap bentuk pelanggaran yang merugikan warga.
“Saya mengajak masyarakat untuk terus memantau dan tidak Boleh takut melaporkan setiap pelanggaran kepada pihak berwajib agar bisa diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.
