Politik

Jeriko Tegaskan Dana PPPK Rp33,8 Miliar Tidak Hilang, Telah Dialokasikan ke Dinas Sebelum Aturan Teknis Kemenkeu

Reporter: Dedy |  Editor: Redaksi
Jeriko pastikan Dana PPPK Rp33,8 miliar tidak hilang, sudah dialokasikan ke dinas terkait
Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang periode 2024-2029, Jefri Riwu Kore dan Lusia Adinda Leburaya (Jeriko-Adinda)

“Jika APBD belum diketok, kami pasti akan menyesuaikan alokasi sesuai dengan aturan. Namun, karena APBD sudah disahkan sebelum aturan teknis datang, kami menunggu penetapan dan kemudian menyesuaikan alokasi dana PPPK setelah SK pengangkatan PPPK diterbitkan pada September 2022,” jelasnya lebih lanjut.

Tidak Ada Kerugian Negara dari Alokasi Dana PPPK

Jeriko juga menegaskan bahwa dari perspektif hukum, tidak ada perbuatan melawan hukum terkait dengan pengelolaan dana PPPK ini. Tidak ada kerugian negara yang timbul karena dana tersebut dialokasikan secara sah ke program-program lain di dinas terkait.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Advertising

Ia juga menyampaikan bahwa surat Kemenkeu, yang mengatur perhitungan anggaran PPPK, baru diterima oleh Pemkot Kupang pada 23 Desember 2021, setelah proses pembahasan APBD tahun anggaran 2022 selesai pada 30 November 2021.

“Pada pemeriksaan BPK untuk tahun anggaran 2022 dan 2023, meskipun dana PPPK menjadi salah satu objek pemeriksaan, tidak ada temuan administrasi atau kerugian negara dalam laporan hasil pemeriksaan,” tambah Jeriko.

Permasalahan Dana PPPK Bukan Hanya di Kota Kupang

Jeriko menegaskan bahwa permasalahan dana PPPK ini tidak hanya terjadi di Kota Kupang, tetapi juga di banyak wilayah lain di Nusa Tenggara Timur (NTT). Bahkan, di beberapa daerah, seperti Pemerintah Provinsi NTT dan Kabupaten Kupang, PPPK belum menerima pembayaran pada tahun anggaran 2022. Sementara itu, Kota Kupang telah menyalurkan seluruh dana PPPK sesuai prosedur.

“Kami telah melakukan redesign beberapa program untuk menunggu perubahan anggaran 2022, dan selama proses seleksi serta penetapan NIP dan SK PPPK pada September 2022, para PPPK tetap menerima gaji sebagai honorer. Setelah NIP ditetapkan, gaji mereka langsung disesuaikan dan dibayarkan mulai Oktober 2022,” ujar Jeriko.

Exit mobile version