Kehadiran lintas sektor itu menjadi gambaran bahwa menjaga kualitas daftar pemilih bukan hanya menjadi tanggung jawab penyelenggara pemilu semata. Pemerintah daerah, aparat keamanan, lembaga pengawas, partai politik, media, dan masyarakat memiliki peran yang sama penting dalam memastikan setiap perubahan data dapat diverifikasi secara tepat dan akurat.
Atas dasar itulah, setiap penambahan, pengurangan maupun perbaikan elemen data dibahas secara terbuka dalam rapat pleno. Forum tersebut menjadi ruang bersama untuk memastikan seluruh data yang ditetapkan benar-benar sesuai dengan kondisi riil masyarakat Kabupaten Malaka.
Salah satu pembahasan yang menjadi perhatian adalah perubahan jumlah pemilih dibandingkan Triwulan I Tahun 2026. Yuventus menjelaskan bahwa dinamika tersebut merupakan hal yang wajar karena dipengaruhi oleh bertambahnya pemilih baru, perpindahan domisili, warga yang meninggal dunia, maupun perubahan elemen data kependudukan lainnya.
“Tentu saja akan terjadi perubahan data pemilih dari Triwulan I sebelumnya yang berjumlah 159.697 pemilih. Perubahan akan terlihat pada proses rekapitulasi. Yang tidak boleh terjadi adalah pemutakhiran berulang kali terhadap data yang sama. Dan hasil akhirnya, jumlah pemilih pada Triwulan II menjadi 160.165 pemilih,” ujar Yuventus.
