Suasana penyuluhan berlangsung hangat dan interaktif. Para siswa tampak antusias mengikuti setiap materi yang disampaikan, bahkan aktif mengajukan berbagai pertanyaan kepada narasumber.
Salah satunya datang dari Maria Silvia Luruk, siswi SMA Swasta Kartini Besikama, yang menanyakan syarat bagi remaja berusia 17 tahun untuk memperoleh Surat Izin Mengemudi (SIM). Pertanyaan tersebut dijawab dengan penjelasan mengenai persyaratan administrasi, batas usia, serta kewajiban mengikuti ujian teori dan praktik sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, siswi lainnya, Ovi, mengangkat persoalan kenakalan remaja yang dinilainya semakin marak terjadi. Menanggapi pertanyaan tersebut, narasumber mengajak seluruh pelajar menjadi pelopor perubahan dengan menjauhi perilaku negatif, menghormati hukum, membangun disiplin, serta berani mengingatkan teman sebaya agar tidak terjerumus dalam tindakan yang merugikan diri sendiri maupun orang lain.
Melalui kegiatan nonfisik TMMD ke-129 ini, Kodim 1605/Belu bersama Polres Malaka berharap para pelajar tidak hanya memahami aturan hukum, tetapi juga memiliki keberanian untuk mengatakan tidak terhadap minuman keras, kekerasan, dan berbagai bentuk kenakalan remaja. Sebab, generasi muda yang berkarakter, disiplin, dan taat hukum merupakan aset berharga dalam mewujudkan Kabupaten Malaka yang aman, damai, dan semakin maju.
