Opini

Opini: Mafia Tanah dan Premanisme Mengancam Keamanan Negara dan Sektor Pariwisata Labuan Bajo

|  Editor: Gus Din
opini-mafia-tanah-dan-premanisme-mengancam-keamanan-negara-dan-sektor-pariwisata-labuan-bajo
Opini: Mafia Tanah dan Premanisme Mengancam Keamanan Negara dan Sektor Pariwisata Labuan Bajo

Secara nasional, mafia tanah telah diakui negara sebagai kejahatan serius. Kementerian ATR/BPN dalam berbagai pernyataannya menyebut mafia tanah sebagai kejahatan terstruktur yang melibatkan pemalsuan dokumen, manipulasi data pertanahan, dan kolusi dengan oknum aparat dan fungsionaris adat/ulayat.

Di Jakarta, Bekasi, dan Tangerang, sejumlah kasus menunjukkan tanah bersertifikat bisa “hilang” secara administratif karena terbitnya sertifikat ganda. Di Sumatra Utara, sengketa lahan perkebunan kerap diwarnai pengerahan kelompok preman untuk mengusir warga atau menjaga lahan sengketa. Di Sulawesi Selatan, konflik agraria di kawasan pesisir dan tambang juga menunjukkan pola serupa: klaim sepihak diikuti intimidasi fisik.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Advertising

Ciri utama mafia tanah adalah penggunaan kekuatan informal dan backingan untuk menciptakan apa yang disebut sebagai fakta di lapangan. Di sinilah peran preman menjadi krusial.

Preman tidak bekerja secara acak; mereka menjadi alat operasional. Mereka menjaga lahan, memasang portal, menghadang aktivitas warga, hingga mengintimidasi pihak yang memiliki dokumen hukum sah. Tujuannya sederhana: menciptakan kesan bahwa lahan tersebut telah “dikuasai”, sehingga pihak lain gentar atau terpaksa mundur.

Exit mobile version