Paus Pilot merupakan mamalia laut yang hidup berkelompok dan menggunakan sistem navigasi berbasis gelombang suara atau echolocation. Di Indonesia, spesies ini termasuk satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018. Secara global, Paus Pilot juga tercatat dalam Appendix II Convention on International Trade in Endangered Species (CITES).
Dalam berbagai kasus di dunia, fenomena paus yang terdampar secara massal sering dikaitkan dengan gangguan pada sistem navigasi tersebut. Gangguan ini dapat dipicu oleh faktor alam maupun aktivitas manusia di laut.
Menurut Yuvensius, berbagai kemungkinan penyebab perlu diselidiki secara serius dan terbuka. Gangguan navigasi paus dapat dipicu oleh perubahan kondisi oseanografi, pergeseran arus laut, hingga perubahan distribusi mangsa akibat perubahan iklim.
Selain itu, sejumlah penelitian juga menunjukkan bahwa aktivitas manusia di laut seperti polusi suara dari kapal, survei seismik, hingga eksploitasi sumber daya laut dapat mengganggu sistem komunikasi dan navigasi mamalia laut yang sangat sensitif terhadap gelombang suara.
