Ia bahkan mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten Kubu Raya telah lebih dahulu mengambil langkah konkret dengan menerbitkan Peraturan Bupati tentang pendelegasian kewenangan kepada Wakil Bupati sejak tahun 2025.
“Sejak tahun lalu, saya sudah membuat Peraturan Bupati tentang pendelegasian kewenangan kepada Wakil Bupati. Karena itu, saya berharap Komisi II DPR RI dapat mendorong penguatan regulasi terkait tugas pokok dan fungsi wakil kepala daerah agar setelah terpilih dan dilantik, mereka memiliki kejelasan tugas, fungsi, serta kewenangan dalam menjalankan pemerintahan,” ungkap Sujiwo.
Menurutnya, wakil kepala daerah bukan sekadar pelengkap dalam kepemimpinan pemerintahan, melainkan memiliki tanggung jawab penting dalam membantu kepala daerah menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan.
Kegiatan Bimtek Nasional ASWAKADA ini juga menghadirkan Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, yang turut memberikan perhatian terhadap pentingnya penguatan kedudukan, tugas, dan kewenangan wakil kepala daerah.
