Sekjen ATR/BPN juga menyoroti pentingnya keselarasan tiga elemen utama pengelolaan anggaran, yakni Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Bendahara. Ketiganya dinilai harus memiliki pemahaman dan sudut pandang yang sama, serta memastikan setiap belanja negara memiliki kejelasan output dan manfaat.
“Tiga elemen jabatan ini harus satu pandangan. Jangan hanya percaya, tetapi harus memahami produknya apa dan output-nya seperti apa,” tegasnya.
Terkait manajemen penyerapan anggaran, Sekjen ATR/BPN mengarahkan agar penyusunan Term of Reference (TOR) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dapat diselesaikan sejak Januari. Penyerapan anggaran, lanjutnya, harus direncanakan secara bulanan, dilaksanakan tepat waktu, serta tetap memperhatikan kualitas pelaksanaan kegiatan.
“Penyerapan tidak boleh dilakukan semata-mata untuk menghabiskan anggaran, melainkan harus memberikan manfaat nyata bagi organisasi dan masyarakat,” katanya.
Menutup arahannya, Dalu Agung Darmawan mendorong para Kepala Kantor pada masing-masing satuan kerja untuk berani mengambil keputusan, memperkuat eksekusi program, serta melakukan mitigasi risiko sejak awal pelaksanaan anggaran. Ia menegaskan bahwa kewenangan sebagai KPA harus diimbangi dengan kepatuhan terhadap aturan dan kualitas output yang dihasilkan.
