Menteri Nusron menjelaskan bahwa pemerintah pusat saat ini juga tengah menunggu penyelesaian revisi Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Revisi regulasi tersebut diharapkan memberikan ruang yang lebih fleksibel bagi pemerintah daerah dalam melakukan penyesuaian tata ruang sesuai kebutuhan pembangunan masing-masing wilayah.
“Begitu revisi PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang penataan ruang ditandatangani hasil revisinya, maka kita harapkan semua kepala daerah, baik itu provinsi maupun kabupaten/kota untuk segera melakukan perubahan RTRW,” jelasnya.
Menurut Menteri Nusron, perubahan regulasi tersebut nantinya akan membantu daerah menyeimbangkan berbagai kebutuhan pembangunan, mulai dari penyediaan lahan perumahan, kawasan industri, sektor pariwisata, hingga kepentingan strategis lainnya tanpa mengorbankan keberadaan lahan pertanian produktif.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menilai kebijakan ini hadir sebagai jawaban atas berbagai persoalan yang selama ini muncul di daerah terkait implementasi perlindungan lahan pertanian.
