Tak Hanya Peserta, Rumah Sakit dan Oknum Internal Juga Bisa Jadi Pelaku Fraud JKN
KUPANG, RFC – Praktik kecurangan (fraud) dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak hanya berpotensi dilakukan oleh peserta. Rumah sakit, fasilitas kesehatan, penyedia obat dan alat kesehatan, bahkan oknum internal penyelenggara program juga dapat menjadi pelaku apabila menyalahgunakan kewenangan atau memanipulasi sistem untuk memperoleh keuntungan tertentu.
Peringatan tersebut disampaikan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kupang, dr. Ario Trisaksono, S.H., M.H., dalam kegiatan diskusi bersama insan media di Kota Kupang, Kamis (12/6). Dalam forum tersebut, Ario memaparkan berbagai bentuk kecurangan yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Penanganan Kecurangan (Fraud) dalam Program Jaminan Kesehatan.
Menurut Ario, masih banyak masyarakat yang menganggap kecurangan dalam program JKN hanya dilakukan oleh peserta. Padahal, regulasi secara tegas menyebutkan bahwa fraud dapat dilakukan oleh berbagai pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan layanan kesehatan.
