Minta Kontrak dan Penggunaan Anggaran Diperiksa
ITAKANRAI menilai pemeriksaan tidak dimaksudkan untuk menghakimi pihak tertentu. Namun, aparat penegak hukum dinilai perlu memastikan seluruh proses pelaksanaan proyek berjalan sesuai kontrak, spesifikasi pekerjaan, penggunaan anggaran, serta ketentuan yang berlaku.
Sorotan tersebut semakin mengemuka karena, menurut informasi yang diterima ITAKANRAI, pekerjaan masih belum sepenuhnya selesai meskipun telah melewati waktu tambahan melalui adendum selama kurang lebih enam bulan.
Karena itu, ITAKANRAI meminta pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan proyek memberikan penjelasan secara terbuka mengenai alasan pekerjaan belum diselesaikan setelah adanya waktu tambahan tersebut.
“Kalau memang ada kendala teknis, administrasi, atau faktor lainnya, semuanya harus dijelaskan secara transparan. Tetapi kalau ditemukan adanya dugaan penyimpangan, maka harus ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” kata Jery.
Jangan Biarkan Anggaran Pendidikan Tanpa Kejelasan
