Langkah tersebut dinilai penting agar masyarakat memperoleh kepastian hukum dan tidak terus berada dalam posisi bertanya-tanya mengenai tanah yang selama ini mereka tempati atau manfaatkan.
Di sisi lain, bukti pembayaran pajak juga perlu dipahami secara tepat. Pembayaran pajak atas tanah tidak dengan sendirinya menjadi bukti tunggal mengenai kepemilikan atau status hak atas tanah. Karena itu, diperlukan pemeriksaan terhadap seluruh dokumen dan status kawasan oleh instansi yang memiliki kewenangan.
Begitu pula klaim bahwa suatu bidang tanah masuk kawasan kehutanan perlu dijelaskan berdasarkan dokumen dan peta resmi, sehingga masyarakat mengetahui secara terang batas, status, serta dasar hukum yang digunakan.
Forum konsultasi hukum di Desa Naet akhirnya tidak hanya menjadi ruang bagi warga untuk bertanya tentang persoalan hukum, tetapi juga membuka persoalan yang selama ini belum menemukan titik terang.
Bagi warga, kepastian bukan sekadar soal dokumen, melainkan menyangkut rasa aman dalam mengelola tanah yang menjadi bagian dari kehidupan mereka.
