Hukum Kriminal

Conterius Seran: Kebohongan mungkin berlari secepat kilat, tetapi kebenaran selalu memiliki jalannya sendiri untuk sampai kepada terang

Reporter: amor |  Editor: admin
Conterius Seran: Kebohongan mungkin berlari secepat kilat, tetapi kebenaran selalu memiliki jalannya sendiri untuk sampai kepada terang

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bidang tanah berdasarkan SHM Nomor 322 Tahun 1995 atas nama Aloysius Fahik dengan luas keseluruhan 12.980 meter persegi merupakan hak milik Aloysius Fahik (alm.).

Majelis Hakim juga menyatakan objek sengketa seluas kurang lebih 3.600 meter persegi yang dikuasai para tergugat merupakan harta peninggalan atau tanah warisan dari Aloysius Fahik alias Fahik Lotu (alm.).

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Advertising

Dalam perspektif hukum acara perdata, dalil yang diajukan para pihak harus didukung pembuktian. Prinsip yang dikenal dalam hukum pembuktian adalah “siapa yang mendalilkan, dia yang harus membuktikan” (actori incumbit probatio).

Artinya, setiap pihak yang mendasarkan tuntutan atau bantahannya pada suatu keadaan tertentu harus mampu mengajukan alat bukti yang relevan untuk mendukung dalil tersebut.

Karena itu, proses persidangan menjadi ruang untuk menguji setiap dalil melalui alat bukti yang diajukan para pihak. Dokumen, keterangan saksi, pengakuan, persangkaan, maupun alat bukti lainnya dinilai dalam proses pemeriksaan perkara sesuai ketentuan hukum acara.

Exit mobile version