Hukum Kriminal

Diduga Telantarkan Istri dan Anak, Seorang Suami di Malaka Terancam 3 Tahun Penjara

Reporter: Alfons |  Editor: Redaksi
diduga-telantarkan-istri-dan-anak-seorang-suami-di-ma

Namun hingga malam hari, terlapor tidak kembali ke rumah. Pelapor kemudian berupaya mencari keberadaan suaminya dan memperoleh informasi bahwa yang bersangkutan berada di rumah orang tuanya.

Meski telah mengetahui lokasi terlapor, pelapor mengaku tidak dapat menemui suaminya, dan hingga laporan ini dibuat, terlapor diduga tidak kembali ke rumah serta tidak menjalankan kewajibannya sebagai kepala keluarga.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Advertising

Pelapor juga menyampaikan bahwa terlapor tidak memberikan nafkah lahir maupun batin kepada istri dan anak-anaknya, sehingga seluruh kebutuhan hidup keluarga harus ditanggung sendiri oleh pelapor.

Terancam Pidana Penjara

Atas peristiwa tersebut, pelapor melaporkan suaminya dengan dugaan pelanggaran Pasal 49 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa: Setiap orang yang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah).

Exit mobile version