Dalam skema program, hasil penjualan ternak nantinya akan dibagi berdasarkan kesepakatan bersama, yakni 65 persen keuntungan untuk pemaron, 30 persen untuk lembaga sebagai penguatan modal bergulir bagi penerima manfaat lainnya, serta 5 persen untuk pengurus dan pemerintah desa, yang di dalamnya mencakup 1 persen untuk pemerintah desa dan 4 persen untuk kader desa.
Berdasarkan pantauan wartawan Reformanews.com di lokasi kegiatan, proses distribusi sapi berlangsung tertib dan penuh antusiasme. Para penerima manfaat tampak hadir secara langsung untuk menerima ternak mereka, disaksikan oleh pengurus kelompok, pendamping lapangan, serta perwakilan pemerintah desa. Penyerahan dilakukan satu per satu, disertai arahan terkait pemeliharaan dan tanggung jawab dalam pengelolaan bantuan agar dapat berkembang secara berkelanjutan.
Desa Oenaek sendiri merupakan salah satu desa binaan YMTM sejak tahun 2010. Secara keseluruhan, terdapat 12 desa di Kabupaten Malaka yang menjadi wilayah dampingan YMTM yang tersebar di beberapa kecamatan, yakni Desa Numponi di Kecamatan Malaka Timur; Desa Oenaek, Nauke Kusa, dan Tniumanu di Kecamatan Laenmanen; Desa Tunmat dan Ikan Tuanbeis di Kecamatan Io Kufeu; Desa Babulu dan Babulu Selatan di Kecamatan Kobalima; Desa Fafoe dan Sikun di Kecamatan Malaka Barat; Desa Botin Maemina di Kecamatan Botin Leobele; serta Desa Naibone di Kecamatan Sasitamean.
