Untuk pembelian emas, sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai bukti potong PPh 22.
Harga Emas Per Gram Mencapai Rp1.461.000, Setelah Sehari Sebelumnya Naik Rp20.000.
×
Harga Emas Per Gram Mencapai Rp1.461.000, Setelah Sehari Sebelumnya Naik Rp20.000.
Sebarkan artikel ini
