Penolakan tersebut, kata dia, semestinya dipahami sebagai hak profesional seorang pekerja. Dalam relasi kerja informal seperti pertukangan kayu, kesepakatan upah merupakan fondasi utama. Ketika tidak tercapai titik temu, keputusan untuk tidak melanjutkan kerja sama adalah konsekuensi wajar.
Namun, Yos Moruk mengaku terkejut karena setelah penolakan itu, muncul pernyataan yang dinilainya tidak pantas dan berpotensi merusak reputasinya di tengah masyarakat. Ia merasa dikucilkan dan dirugikan secara moral.
“Tidak ada hujan, tidak ada angin, tiba-tiba saya disebut dengan kata-kata yang tidak baik. Saya merasa dirugikan secara nama baik,” ujarnya.
Dalam perspektif hukum, dugaan pencemaran nama baik merupakan delik yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya apabila pernyataan tersebut disampaikan melalui media elektronik dan berpotensi merusak kehormatan seseorang. Meski demikian, pembuktian unsur pencemaran tetap mensyaratkan adanya pernyataan yang dapat diverifikasi serta dampak nyata terhadap reputasi korban.
