Ia menjelaskan, salah satu indikator penting dalam memastikan kepemilikan tanah adalah penguasaan fisik di lapangan, yang dapat dilihat saat proses pengukuran oleh petugas.
“Ketika petugas ukur dari BPN datang dan tidak ada yang mengusir, itu menjadi indikasi bahwa pemohon adalah penguasa fisik lahan tersebut,” katanya.
Untuk itu, Nusron mendorong langkah percepatan, termasuk pengukuran ulang maupun penggantian sertipikat lama agar terintegrasi dalam sistem pertanahan digital yang lebih akurat.
Berdasarkan data yang dipaparkan dalam rapat, jumlah sertipikat KW 4, 5, dan 6 di NTB mencapai 247.913 bidang atau sekitar 7,5 persen dari total sertipikat. Angka ini dinilai cukup tinggi dan berpotensi memicu sengketa jika tidak segera ditangani.
Menurut Nusron, kondisi tersebut sangat rentan dimanfaatkan oleh pihak tidak bertanggung jawab, terutama di wilayah perkotaan yang memiliki nilai ekonomi tanah tinggi.
Karena itu, ia menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah, aparat pertanahan, hingga masyarakat dalam menjaga validitas data pertanahan.
