Oelamasi – Saksi Kunci dalam kasus dugaan pemukulan terhadap Kepala Bagian Umum Sekwan DPRD Kabupaten Kupang, Roni Natonis oleh 2 oknum anggota DPRD Kabupaten Kupang, Okto La’a dan Tome Da Costa tidak hadir saat rekonstruksi di ruang rapat Ketua DPRD Kabupaten Kupang.
Dikatakan saksi kunci sebab saat kejadian terjadi dugaan pemukulan duduk berdekatan dengan Kabag Umum, Rony Natonis. Saksi Kunci yang dimaksud anggota DPRD dari Fraksi Hanura, Yudi Lima.
Saat pra rekonstruksi oleh penyidik Polda NTT, ada 2 anggota DPRD Kabupaten Kupang yang tidak hadir. Kedua anggota DPRD tersebut, dari Fraksi Hanura Yudi Lima dan Salomiel Buraen dari Partai Perindo.
Pra rekonstruksi dilakukan selama kurang lebih 2 jam, mulai dari pukul 12.30 WITA hingga 14.30 WITA dan dipimpin langsung Kasubdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda NTT, Kompol Edy.
Dalam pra rekonstruksi ada 10 adegan yang dilakonkan, pra rekonstruksi ini juga dilakukan secara tertutup didalam ruang kerja Ketua DPRD Kabupaten Kupang, Daniel Taimenas.
Kompol Edy yang di konfirmasi usai pra rekonstruksi mengatakan bahwa untuk informasi yang lebih jelas setelah gelar perkara di Polda NTT.














