Pembahasan tersebut dipimpin Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, Embun Sari.
Fokus pembahasan mencakup pendalaman substansi RUU, penyelarasan kepentingan dan kewenangan antarkementerian/lembaga, serta penyempurnaan DIM yang telah dihimpun.
Proses tersebut menjadi bagian dari tahapan penyusunan RUU Pengaturan Reforma Agraria sebelum pembahasan lebih lanjut dengan lembaga legislatif.
Sebelumnya, RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria juga telah dibahas bersama Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Baleg DPR RI) pada Selasa (1/9/2026).
Kementerian ATR/BPN berharap proses penyusunan regulasi tersebut dapat menghasilkan kerangka hukum yang mampu memperkuat pelaksanaan Reforma Agraria, sekaligus memperjelas mekanisme penyelesaian persoalan agraria yang melibatkan berbagai sektor dan kewenangan.
