Menurut Ossy, kelima aspek tersebut perlu dirumuskan secara komprehensif dalam RUU agar pelaksanaan Reforma Agraria memiliki landasan hukum yang kuat serta dapat berjalan secara terpadu lintas sektor.
“Berbagai persoalan tersebut menunjukkan bahwa konflik agraria tidak hanya berkaitan dengan status kepemilikan tanah, tetapi juga berhubungan dengan tumpang tindih kewenangan, ketidaksesuaian pemanfaatan ruang, lemahnya pengawasan, serta belum seragamnya kebijakan antarsektor,” katanya.
Ia menekankan pentingnya memastikan regulasi yang nantinya disahkan tidak berhenti pada aspek normatif, tetapi dapat diterapkan dalam penyelesaian persoalan agraria yang selama ini membutuhkan penanganan lintas sektor.
“Kita harus berusaha memastikan bahwa undang-undang yang lahir nanti benar-benar dapat dilaksanakan dan mampu menyelesaikan permasalahan yang selama ini sulit diselesaikan,” tegas Ossy.
Konsinyering juga digunakan untuk membahas dan menyempurnakan sebanyak 575 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang berasal dari kementerian/lembaga serta kelompok masyarakat.
