Oelamasi – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Nusa Tenggara Timur melakukan penyelidikan untuk selamat keuangan negara dalam pembangunan 2100 unit rumah di Kabupaten Kupang.
Jika dalam penyelidikan temuan kelebihan pembayaran maka segera untuk pihak kontraktor segera untuk lakukan pengembalian.
Hal ini disampaikan Kajati NTT, Zet Tadung Alo di hadapan Komisi Kejaksaan di lokasi pembangunan 2100 unit rumah, Selasa (8/7/25).
Kata Zet kehadiran Komjak menjadi bagian dari Pengawasan, Pemantauan dan Pembinaan terhadap kinerja kejaksaan dalam mengemban fungsinya. Salah satu atensi yang jadi sorotan Komisi Kejaksaan (Komjak) adalah penyelidikan yang dilakukan Kejati NTT terhadap 2100 unit rumah. Apakah penyelidikan yang dilakukan ada manfaat untuk masyarakat atau tidak.
” Kami melakukan penyelidikan adalah semata-mata untuk kepentingan masyarakat,” tegas Zet Tadung Alo.
Dalam penyelidikan, jika ditemukan ada kelebihan bayar maka harus dipertanggungjawabkan oleh kontraktor. Karena kepentingan masyarakat adalah hukum dan keselamatan yang utama.














