Banyak Warga Kaget! Ini Alasan Luas Sertipikat Tanah Bisa Berbeda dari Letter C dan Girik
Jakarta, RFC – Tidak sedikit masyarakat yang merasa bingung bahkan khawatir ketika mendapati luas tanah yang tercantum dalam sertipikat berbeda dengan data yang tertera pada dokumen lama seperti Letter C, Letter D, girik, maupun petuk. Perbedaan angka luas tersebut kerap memunculkan pertanyaan, bahkan menimbulkan kekhawatiran akan adanya kesalahan dalam proses pengukuran atau penerbitan sertipikat.
Padahal, menurut Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), perbedaan luas antara sertipikat tanah dan alas hak lama merupakan kondisi yang lazim terjadi dan tidak selalu menunjukkan adanya masalah hukum maupun administratif.
Direktur Survei dan Pemetaan Tematik Kementerian ATR/BPN, Agus Apriawan, menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu langsung berasumsi negatif ketika menemukan perbedaan tersebut.
“Yang perlu dipahami adalah bahwa kepastian pengukuran tanah terletak pada kepastian posisi, batas, dan bentuk bidang tanah, bukan semata-mata pada angka luas yang tercantum dalam dokumen,” ujarnya saat ditemui di Kementerian ATR/BPN, Jakarta.
