Berita

ADVOKAT AFON NAHAK DESAK BUPATI SBS SEGERA GANTIKAN PJ KADES DI MALAKA YANG MASA JABATANNYA DISEBUT SUDAH SELESAI

Reporter: Arianto |  Editor: Redaksi
ADVOKAT AFON NAHAK DESAK BUPATI SBS SEGERA GANTIKAN PJ KADES DI MALAKA YANG MASA JABATANNYA DISEBUT SUDAH SELESAI
Dok ( Afon Nahak, SH.)

 

“Sudah satu tahun lebih masa jabatan PJ selesai. Kami mau buat Musdes, mau cairkan dana desa, tapi bingung siapa yang berhak tanda tangan. Warga juga susah urus surat administrasi di desa,” ujar Afon, menyampaikan aspirasi masyarakat.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Advertising

 

Ia menilai Bupati Malaka harus segera mengambil langkah dan keputusan agar roda pemerintahan desa tidak mengalami stagnasi.

 

Menurut Afon, ketidakjelasan status jabatan kepala desa dapat berdampak terhadap berbagai pelayanan masyarakat, termasuk administrasi kependudukan, pelaksanaan Musyawarah Desa (Musdes), penyaluran bantuan sosial seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT), hingga pelaksanaan program pembangunan desa.

 

Advokat Afon Nahak bersama masyarakat Malaka menyampaikan tiga tuntutan kepada Bupati Stefanus Bria Seran.

 

Pertama, segera menggantikan Penjabat Kepala Desa yang masa jabatannya telah selesai dengan pejabat yang memiliki Surat Keputusan resmi.

 

Kedua, mempercepat proses pelantikan Kepala Desa definitif sesuai hasil Pilkades yang masih tertunda.

Exit mobile version