Ia menduga peralihan tersebut dilakukan oleh Pemerintah Desa Webetun. Namun, Aplonia berharap persoalan tersebut dapat diperiksa secara objektif oleh pihak yang berwenang, khususnya Inspektorat Daerah Kabupaten Malaka.
Dengan mata berkaca-kaca, Aplonia meminta agar apabila Inspektorat kembali melakukan pemeriksaan di Desa Webetun, persoalan terkait dugaan peralihan penerima BLT milik Agustinus Sayo dapat ditanyakan langsung kepada Kepala Desa Webetun.
“Saya mohon, kalau Inspektorat turun kembali ke Desa Webetun, tolong tanyakan kepada Kepala Desa Webetun mengenai persoalan ini. Kami hanya ingin mengetahui kejelasan dan dasar peralihannya,” ungkapnya.
Aplonia menilai persoalan tersebut penting untuk diperjelas karena menyangkut bantuan sosial yang diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan. Terlebih, Agustinus Sayo disebut sebagai seorang penyandang disabilitas yang sebelumnya tercatat sebagai penerima manfaat.
Kebetulan, pada Senin (27/7/2026), Inspektorat Daerah Kabupaten Malaka juga diketahui sedang melakukan audit di Desa Webetun. Namun, Aplonia mengaku belum mengetahui apakah dugaan peralihan penerima BLT tanpa berita acara tersebut telah menjadi bagian dari pemeriksaan Inspektorat atau belum.
