“Kami meminta Polresta Kupang membantu membuat persoalan ini menjadi terang benderang sehingga keluarga kami tidak terus-menerus dihantui persoalan ini. Biarlah hukum yang berbicara berdasarkan fakta dan alat bukti,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa apabila dalam proses penyelidikan tidak ditemukan keterlibatan Hendrika Felsi Hoar Fahik dalam perkara tersebut, maka keluarga akan mempertimbangkan langkah hukum untuk memulihkan nama baik anak mereka.
“Jika nantinya proses hukum membuktikan bahwa anak kami tidak terlibat, maka kami akan menuntut pemulihan nama baik. Kami tidak ingin anak kami terus menjadi sasaran tuduhan yang tidak berdasar,” ungkap Condradus.
Meski demikian, keluarga menegaskan tetap mendukung sepenuhnya proses hukum yang dilakukan aparat kepolisian dan berharap semua pihak menghormati asas praduga tak bersalah.
“Kami mendukung proses hukum sampai tuntas. Harapan kami sederhana, jangan ada lagi pihak yang menuduh anak kami sebelum ada kepastian hukum. Biarlah penyidik bekerja secara profesional sehingga kebenaran dapat terungkap,” tutupnya.
