Saksi Tergugat Dinilai Lemah, Kuasa Hukum Penggugat Soroti Sengketa Lahan SMAN Perbatasan Lamaknen Selatan
BELU, RFC – Sengketa kepemilikan lahan yang saat ini digunakan untuk pembangunan SMAN Perbatasan Lamaknen Selatan kembali bergulir dalam persidangan pada Kamis (30/04/2026), dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak tergugat I dan II.
Dalam sidang tersebut, kedua tergugat menghadirkan dua orang saksi. Namun, Kuasa Hukum Penggugat, Ma Putra Dapatalu, SH, menilai keterangan para saksi tidak mampu menjelaskan secara utuh terkait sejarah kepemilikan tanah yang menjadi objek sengketa.
Putra menjelaskan, saksi pertama hanya memberikan keterangan seputar waktu penyerahan sertifikat tanah dari tergugat I kepada tergugat II. Sementara asal-usul tanah tersebut, menurutnya, tidak diketahui oleh saksi.
“Saksi pertama hanya menjelaskan soal penyerahan sertifikat, tetapi tidak mengetahui asal tanah itu sendiri,” ujar Putra saat diwawancarai Reformanews.com.
Lebih lanjut, ia menyebut saksi kedua hanya mengetahui proses pengukuran tanah. Bahkan dalam keterangannya, saksi tersebut mengakui bahwa orang tua tergugat I bukan berasal dari Suku Raokatal Leon, melainkan dari Suku Lakanmau.
