“Ini bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi sudah menyangkut hak-hak buruh yang dilanggar. Jika benar, ini adalah bentuk ketidakadilan yang serius,” tegasnya.
Selain itu, Melfridus mempertanyakan klaim perusahaan terkait adanya perjanjian kerja tertulis. Ia menyebut banyak karyawan yang tidak pernah menandatangani kontrak kerja, meskipun dalam laporan perusahaan disebutkan sebaliknya.
“Banyak pekerja tidak pernah menandatangani kontrak, tetapi dalam laporan seolah-olah semua sudah sesuai prosedur. Ini mengindikasikan adanya dugaan rekayasa administratif yang sistematis,” tambahnya.
Ia pun mendesak Disnakertrans Kabupaten Belu agar tidak hanya menerima laporan administratif semata, tetapi melakukan investigasi langsung ke lapangan.
“Kalau semua ini terbukti, maka ini bukan sekadar pelanggaran biasa, tetapi bentuk penipuan terhadap negara dan penindasan terhadap pekerja. Kami mendesak Disnakertrans untuk tidak tutup mata, segera lakukan investigasi menyeluruh dan berikan sanksi tegas kepada perusahaan,” pungkasnya.
