Pertama, terkait transparansi proses hukum. IMAPEN menilai APH wajib membuka perkembangan penanganan kasus secara berkala kepada publik. Menurutnya, sikap tertutup hanya akan memicu spekulasi dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum.
Kedua, IMAPEN menegaskan tidak boleh ada impunitas bagi oknum yang terlibat. “Siapapun yang terlibat harus diproses tanpa melihat jabatan, kedekatan politik, maupun relasi kekuasaan. Jangan ada perlindungan bagi pelaku,” ujarnya.
Ketiga, percepatan penanganan kasus. IMAPEN mendesak adanya target waktu yang jelas dalam setiap tahapan penyidikan hingga penuntutan. Martha mengingatkan bahwa proses yang berlarut-larut berpotensi menghilangkan barang bukti dan membuka ruang intervensi pihak tertentu.
Keempat, terkait pengembalian kerugian negara. IMAPEN menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus unsur pidana. “Pengembalian uang negara adalah kewajiban, tetapi proses hukum tetap harus berjalan. Pelaku harus dipidana setimpal, dan aset hasil korupsi wajib dikembalikan ke kas desa demi kepentingan masyarakat Usapinonot,” jelasnya.
