BeritaEkonomi
Reporter: Arianto |  Editor: Redaksi

Ia menilai praktik seperti itu mencerminkan lemahnya tata kelola perusahaan dan berpotensi menimbulkan pelanggaran terhadap hak normatif pekerja. Menurut Fridus, transparansi pengupahan merupakan hal mendasar dalam hubungan kerja yang sehat dan profesional.

“Pekerja berhak mengetahui secara rinci upah yang mereka terima. Slip gaji bukan sekadar formalitas, tetapi bentuk pertanggungjawaban perusahaan kepada karyawan. Jika itu saja tidak diberikan, publik patut mempertanyakan bagaimana manajemen perusahaan dijalankan,” lanjutnya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Advertising

Fridus juga meminta pemerintah daerah, Dinas Tenaga Kerja, serta instansi pengawas ketenagakerjaan agar tidak tinggal diam terhadap persoalan tersebut. Ia mendesak dilakukan audit menyeluruh terhadap sistem ketenagakerjaan di Faromas Timor, mulai dari kepesertaan BPJS, sistem kontrak kerja, standar pengupahan, hingga perlindungan hak-hak pekerja lainnya.

“Jangan sampai alasan administratif dijadikan tameng untuk menutupi kelalaian perusahaan. Pemerintah harus hadir dan berpihak kepada pekerja. Jika ditemukan pelanggaran, maka harus ada sanksi tegas agar menjadi pelajaran bagi semua perusahaan,” tandasnya.

Exit mobile version