“Klien kami tidak mengetahui bahwa terlapor datang sambil merekam menggunakan handphone. Percakapan awal berlangsung baik, namun setelah itu terlapor pulang. Pada saat tertentu, klien kami terekam dalam kondisi tanpa mengenakan baju karena situasi panas,” ungkap Putra.
Lebih lanjut, Putra menyebutkan bahwa kliennya tidak menyadari aktivitas perekaman tersebut. Setelah kejadian, korban sempat beristirahat, namun kemudian dikejutkan dengan laporan yang diajukan terlapor ke Dinas Kesehatan dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD), yang menuduh korban melakukan tindakan asusila.
“Klien kami sangat kaget karena tuduhan tersebut tidak benar. Saat dipanggil oleh Dinas Kesehatan dan BKD, korban telah memberikan klarifikasi bahwa tidak pernah melakukan tindakan pencabulan maupun perbuatan asusila lainnya,” jelasnya.
Namun, beberapa minggu kemudian, video yang diduga direkam tanpa izin tersebut mulai beredar di kalangan internal dinas hingga ke media sosial dan media online. Penyebaran itu, kata Putra, telah menimbulkan persepsi negatif seolah-olah tuduhan terhadap kliennya benar adanya.
