“Kalau benar ada penghasilan ganda dari sumber keuangan negara, ini juga harus ditelusuri. Jangan sampai merugikan keuangan negara atau daerah,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa jika dalam praktiknya ditemukan penyalahgunaan wewenang atau indikasi kerugian negara, maka hal tersebut berpotensi masuk dalam ranah tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Terkait jabatan sebagai Bendahara ASKAB PSSI, Afon menjelaskan bahwa meskipun organisasi tersebut bukan lembaga negara, namun ASN tetap harus mendapatkan izin atasan dan memastikan tidak mengganggu tugas utama. Jika tidak, maka tetap dapat dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin.
Dalam pernyataannya, Afon Nahak juga menegaskan komitmen dirinya bersama elemen masyarakat untuk mengawal persoalan ini hingga tuntas. Ia mengajak seluruh masyarakat Desa Maktihan untuk tetap kritis dan aktif dalam mengawasi jalannya pemerintahan desa.
“Sebagai anak muda Desa Maktihan, kami mendukung penuh penegakan aturan demi terciptanya pemerintahan yang transparan dan profesional. Kami akan terus mengawal kasus ini sampai ada kejelasan,” tegasnya.
