Theresia juga menjelaskan bahwa dalam sistem pendidikan saat ini, prioritas diberikan kepada guru berstatus PNS, PPPK penuh waktu, dan PPPK paruh waktu. Sementara guru honorer belum menjadi prioritas dalam sistem tersebut.
“Sistem sudah ada alurnya. Guru honorer diminta bersabar. Kalau tidak, bisa saja dirumahkan,” ujarnya.
Di sisi lain, Pengawas Sekolah, Januarius Tey Seran, S.Pd., Gr, yang sebelumnya memediasi persoalan tersebut, menegaskan pentingnya perlindungan terhadap guru honorer.
Dalam rapat mediasi pada Selasa (25/2/2026), ia meminta sekolah tetap memprioritaskan guru honorer. Jika terjadi kelebihan tenaga pengajar, pihak sekolah diminta segera melapor ke Dinas Pendidikan agar dilakukan mutasi.
“Guru honorer jangan gelisah. Sekolah harus memprioritaskan mereka. Jika ada kelebihan guru, segera laporkan untuk direncanakan mutasi,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa arahan tersebut sejalan dengan kebijakan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) terkait redistribusi guru agar terjadi pemerataan di daerah yang masih kekurangan tenaga pendidik.
