Berita

Guru Honor “Ilegal”? Ketika Regulasi Bertabrakan dengan Realitas Pendidikan

Reporter: Arianto |  Editor: Redaksi
Guru Honor “Ilegal”? Ketika Regulasi Bertabrakan dengan Realitas Pendidikan
Guru Honor “Ilegal”? Ketika Regulasi Bertabrakan dengan Realitas Pendidikan

Karena itu, pertanyaan penting yang perlu dijawab oleh pemerintah daerah adalah: apakah Dinas Pendidikan benar-benar siap memberhentikan seluruh guru honor yang saat ini masih mengajar di sekolah-sekolah?

 

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Advertising

Jika jawabannya tidak, maka penggunaan istilah “guru honor ilegal” justru berpotensi menciptakan stigma terhadap para guru yang selama ini telah mengabdikan diri dalam kondisi serba terbatas.

 

Pendidikan tidak boleh dikelola hanya dengan pendekatan administratif yang kaku. Pendidikan adalah ruang pengabdian, ruang pengembangan manusia, dan ruang tanggung jawab negara terhadap masa depan generasi muda.

 

Guru honor bukan sekadar angka dalam sistem kepegawaian. Mereka adalah bagian dari denyut kehidupan pendidikan, terutama di daerah yang masih kekurangan tenaga pendidik.

 

Oleh karena itu, alih-alih memperdebatkan istilah yang dapat melukai martabat para guru, pemerintah daerah seharusnya fokus mencari solusi yang lebih adil dan manusiawi.

 

Sebab pada akhirnya, kualitas pendidikan tidak hanya ditentukan oleh regulasi yang tertulis, tetapi juga oleh kebijakan yang berpihak pada realitas dan penghargaan terhadap mereka yang telah mengabdikan diri bagi dunia pendidikan.

Exit mobile version