“Kasus ini sudah cukup lama dilaporkan, tetapi sampai hari ini belum ada penetapan tersangka terhadap para pelaku. Padahal identitas terduga pelaku sudah diketahui dan bahkan sudah dilakukan pemanggilan oleh pihak kepolisian,” ujar Vegas dalam keterangannya kepada Reformanews.com, Jumat (13/03/2026).
Ia menegaskan bahwa tindakan pengeroyokan merupakan tindak pidana serius yang telah diatur dalam Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur ancaman pidana bagi pelaku kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum.
Karena itu, Germas PMKRI Atambua meminta Polsek Tasifeto Barat segera mengambil langkah tegas dengan menetapkan para terduga pelaku sebagai tersangka.
Selain itu, pihaknya juga mendesak Polres Belu untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja Polsek Tasifeto Barat yang dinilai lamban dalam menangani perkara tersebut.
“Sudah lebih dari satu bulan sejak kejadian pengeroyokan ini dilaporkan, namun sampai hari ini belum ada kejelasan terkait sanksi terhadap para pelaku maupun penetapan tersangka. Kami mempertanyakan, apakah ini bentuk toleransi terhadap tindakan kekerasan?” tegasnya.
