Ia mengungkapkan bahwa kegiatan sosialisasi tersebut direncanakan akan dilaksanakan pada awal April 2026 dan akan menyasar masyarakat umum serta generasi muda di Kabupaten Belu.
“Kegiatan sosialisasi ini rencananya akan dilaksanakan pada awal bulan April. Kami berharap melalui kegiatan ini masyarakat Kabupaten Belu, khususnya generasi muda, dapat mengetahui serta memahami aturan hukum yang baru sehingga dapat menjadi langkah mitigasi dalam mencegah terjadinya pelanggaran hukum,” tambahnya.
Menurut Melfridus, pemahaman hukum di tengah masyarakat sangat penting untuk menjamin terciptanya kehidupan yang aman, nyaman, dan tertib di Kabupaten Belu. Ia juga menilai literasi hukum perlu terus diperkuat agar masyarakat tidak hanya mengetahui hak, tetapi juga memahami kewajiban serta konsekuensi hukum dari setiap tindakan.
Melalui silaturahmi tersebut, BEM STISIP Fajar Timur Atambua bersama Polres Belu juga berkomitmen untuk terus membangun sinergi antara mahasiswa, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam upaya meningkatkan literasi hukum di daerah.
