Oelamasi, ReformaNews – 3 Fraksi besar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kupang tidak dapat dalam Alat Kelengkapan Dewan (AKD). 3 Fraksi, baik fraksi utuh maupun gabungan tersebutt adalah, Fraksi PDIP.
Fraksi PDIP ini merupakan gabungan Partai PDDIP dan Partai Bulan Bintang dengan jumlah anggota 5 kursi di DPRD. Selain fraksi PDIP, Fraksi Nasdem. Fraksi Nasdem ini merupakan gabungan Partai Nasdem dan Partai Perindo. Dengan jumlah 6 kursi DPRD. Selain itu, Fraksi PKB. Fraksi PKB ini merupakan fraksi murni dengan jumlah 3 kursi.
Wakil Ketua Satu DPRD Kabupaten Kupang, Tome Da Costa, Kamis (14/11) diruang kerjanya mengatakan bahwa ke-3 fraksi ini izin tidak ikut memilih AKD sebab saat pemilihan mereka meminta izin keluar.
Walaupun 3 Fraksi ini izin tapi proses pemilihan AKD tetap dilakanakan dan menghasilkan pimpinan AKD di masing-masing komisi dan Badan.
“ 3 fraksi yang izin tidak mengikuti pembentukan AKD, pertama FPDIP, FNasdem dan FPKB
Yang lain tetap ada,” kata Da Costa.
Dia juga mengatakan bahwa pemilihan AKD tersebut dilaksanakan, 13 November 2024.














